Saat beli rumah second perlu dilakukan proses balik nama sertifikat dari pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Memang ada yang namanya AJB (Akta Jual Beli) saat membeli rumah, namun sebaiknya Anda segera mengurus Sertifikat dengan jenis SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Ketahui lebih banyak tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi dengan peraturan yang paling baru.
Tahap Pertama, ketahuilah bahwa surat AJB harus dibuat di kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Baru kemudian setelah AJB selesai dibuat pembeli bisa mengurus proses balik nama sertifikat. Pembuatan AJB pun tidak bisa sembarang, karena harus dihadiri sekurang-kurang nya dua saksi, sertifikat asli tanah, surat IMB asli, bukti bayar rekening listrik telpon air (jika ada), surat roya jika masih dibebani hak tanggungan, surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tidak dalam sengketa, pihak penjual juga menyiapkan berkas KTP, KK, Surat nikah (jika sudah menikah) surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), NPWP. Sementara pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat nikah (jika sudah menikah) dan NPWP. Kemudian Akta Jual Beli akan diterbitkan sebanyak dua lembar dan diberikan kepada PPAT serta BPN, sedang untuk pemilik lama dan baru akan mendapatkan salinan dari AJB.
Tahap selanjutnya segera urus sertifikat balik nama di BPN. Sama seperti AJB saat pengurusan balik nama juga ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah semua syarat pemberkasan ini beres, tinggal menanti sertifikat baru kurang lebih selama tujuh hari kerja. Jangan lupa siapkan dana untuk biaya balik nama sertifikat ini. Sebaiknya tanyakan ke notaris terlebih dahulu berapa dana yang harus disiapkan. Karena besarannya pastilah berbeda setiap kawasan dimana sangat tergantung dengan NJOP masing-masing kawasan.
Search Property
Post My Property
Feedback
FAQ
Join Us!
Primary Project
Secondary Property
Our Offices
News/Event
About Us
Live Rank PC
Galaxy merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan konsultasi properti yang terbaik dan terpercaya. Dengan 31 kantor cabang diberbagai kota besar di Indonesia, Galaxy hadir untuk menjadi solusi bagi kebutuhan Anda akan properti.
Galaxy – One Stop Property Consultant.